Sebanyak 15 ribu orang pecandu Narkoba mati setiap tahunnya atau 40 orang perhari. Mayoritas mati diluar fasilitas terapi dan rehabilitasi atau mereka mati secara sia-sia di tempat umum, jalanan, jembatan, rumah kost dan lain lain, karena tidak terakses pelayanan kesehatan.
“Sementara berdasarkan hasil penelitian Universitas Indonesia (UI) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) tahun 2008 terungkap, prevalensi pengguna Narkoba sebanyak 3,5 juta- 4 juta orang atau 1.99 persen dari penduduk Indonesia yang beresiko (High Risk Popularity). Sedangkan tahun 2004 lalu baru mencapai 1,75 persen. Padahal pemerintah telah mencanangkan tahun 2015 Indonesia bebas Narkotika,” ujar Sumirat Dwiyanto, Kabag Humas BNN, kepada Suara Islam baru-baru ini.
Sementara itu dalam Press Release Akhir Tahun BNN, Kamis (31/12) kemarin, Kepala BNN Gories Mere menegaskan, dengan disahkannya UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika oleh DPR RI pada 14 September 2009 dan Presiden SBY pada 12 Oktober 2009, maka bagi pelaku kejahatan atau sindikat Narkotika akan dihukum lebih berat dengan pidana mati meski hanya 5 gram saja.
“Adanya hukuman yang lebih berat bagi pelaku kejahatan peredaran gelap Narkotika atau sindikat Narkotika antara lain dalam hal penyaluran Narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman beratnya lebih dari 1 kg atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, maka pelaku dipidana dengan pidana mati (Pasal 113),” tegas Gories Mere.
Menurutnya, jumlah kasus Narkotika yang berhasil diungkap tahun 2009 hingga Nopember sebanyak 28.382 kasus, dengan rincian untuk narkotika sebanyak 9.661 kasus, Psikotropika 8.698 kasus dan bahan berbahaya lainnya 10.023 kasus. Sedangkan jumlah tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 35.299 orang, dengan rincian 13.051 orang kasus Narkotika, 11.601 orang kasus Psikotropika dan 10.647 orang kasus bahan berbahaya lainnya.
Sementara itu kalau sebelumnya Sindikat Afrika yang berperan dalam peredaran Narkoba di Indonesia, sekarang gantian Sindikat Iran yang tampil. Terbukti hanya dalam waktu enam bulan, sebanyak 36 orang WN Iran dan anggota Sindikat Iran berhasil ditangkap ketika berusaha menyelundupkan Narkoba. Mereka ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Ngurah Rai dan Juanda. Barang bukti keseluruhan yang disita berupa 70.377 gram shabu kristal, 22.80 ml shabu cair, 19.950 butir ekstasi dan 27.850 gram ketamine.
“Sementara berdasarkan hasil penelitian Universitas Indonesia (UI) dan Badan Narkotika Nasional (BNN) tahun 2008 terungkap, prevalensi pengguna Narkoba sebanyak 3,5 juta- 4 juta orang atau 1.99 persen dari penduduk Indonesia yang beresiko (High Risk Popularity). Sedangkan tahun 2004 lalu baru mencapai 1,75 persen. Padahal pemerintah telah mencanangkan tahun 2015 Indonesia bebas Narkotika,” ujar Sumirat Dwiyanto, Kabag Humas BNN, kepada Suara Islam baru-baru ini.
Sementara itu dalam Press Release Akhir Tahun BNN, Kamis (31/12) kemarin, Kepala BNN Gories Mere menegaskan, dengan disahkannya UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika oleh DPR RI pada 14 September 2009 dan Presiden SBY pada 12 Oktober 2009, maka bagi pelaku kejahatan atau sindikat Narkotika akan dihukum lebih berat dengan pidana mati meski hanya 5 gram saja.
“Adanya hukuman yang lebih berat bagi pelaku kejahatan peredaran gelap Narkotika atau sindikat Narkotika antara lain dalam hal penyaluran Narkotika golongan 1 dalam bentuk tanaman beratnya lebih dari 1 kg atau melebihi 5 batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 gram, maka pelaku dipidana dengan pidana mati (Pasal 113),” tegas Gories Mere.
Menurutnya, jumlah kasus Narkotika yang berhasil diungkap tahun 2009 hingga Nopember sebanyak 28.382 kasus, dengan rincian untuk narkotika sebanyak 9.661 kasus, Psikotropika 8.698 kasus dan bahan berbahaya lainnya 10.023 kasus. Sedangkan jumlah tersangka yang berhasil ditangkap sebanyak 35.299 orang, dengan rincian 13.051 orang kasus Narkotika, 11.601 orang kasus Psikotropika dan 10.647 orang kasus bahan berbahaya lainnya.
Sementara itu kalau sebelumnya Sindikat Afrika yang berperan dalam peredaran Narkoba di Indonesia, sekarang gantian Sindikat Iran yang tampil. Terbukti hanya dalam waktu enam bulan, sebanyak 36 orang WN Iran dan anggota Sindikat Iran berhasil ditangkap ketika berusaha menyelundupkan Narkoba. Mereka ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Ngurah Rai dan Juanda. Barang bukti keseluruhan yang disita berupa 70.377 gram shabu kristal, 22.80 ml shabu cair, 19.950 butir ekstasi dan 27.850 gram ketamine.
0 Response to "Jihadnya anak Muda sekarang???"
Posting Komentar